Tarakan. Plt. Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Yang Juga Menjabat Sebagai Kepala Bidang Sosial, Drs. Jamaluddin Malla, Didampingi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Zulfa Ilmiah Sunni, S.S.T dan Penata Layanan Operasional Kemensos RI, Kuswadi Jakaria, S.I.Kom, Menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, Pada Selasa (07/10/2025) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.




Adapun Tema FGD, “PERAN PENTING DAN STRATEGIS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM IMPLEMENTASI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) YANG BARU”.
#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
Sumber : DinsosPM (Danyon UK)