Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM Kota Tarakan) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Jam Kerja Baru Tahun 2026 serta Kinerja Tahun 2026, pada Jumat, 02 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal penyesuaian pelaksanaan tugas dan disiplin kerja aparatur di lingkungan Dinsos PM dalam memasuki tahun kerja 2026.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) dan menghadirkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinsos PM sebagai narasumber. Materi yang disampaikan meliputi pengaturan jam kerja terbaru, penyesuaian kedisiplinan pegawai, serta kebijakan kinerja yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pegawai.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ASN dan Non ASN Dinsos PM, dengan harapan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan target kinerja tahun 2026. Melalui kegiatan ini, Dinsos PM menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan