Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Evaluasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Dinsos PM Kota Tarakan. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Non ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinsos PM.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinsos PM Kota Tarakan menyampaikan pengarahan yang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian. Pengarahan difokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban PKWT, kedisiplinan kerja, serta peningkatan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan Tenaga Non ASN Dinsos PM Kota Tarakan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.


Rapat evaluasi PKWT ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan perjanjian kerja berjalan dengan baik dan selaras dengan kebijakan kepegawaian, sehingga dapat mendukung terciptanya pelayanan sosial yang optimal bagi masyarakat Kota Tarakan.
#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
