Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan perpanjangan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Tenaga Non ASN pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan kepegawaian.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tenaga Non ASN Dinsos PM Kota Tarakan yang masa perjanjian kerjanya diperpanjang. Proses penandatanganan PKWT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta kejelasan status kerja bagi tenaga Non ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Tenaga Non ASN Dinsos PM Kota Tarakan dapat terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan komitmen dalam mendukung pelaksanaan program serta pelayanan sosial kepada masyarakat Kota Tarakan.

Dinsos PM Kota Tarakan berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan sumber daya manusia secara tertib dan berkelanjutan, sehingga seluruh tenaga kerja dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Tinggalkan Balasan