Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan penanganan Orang Terlantar (OT) sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinsos PM melakukan koordinasi dengan jajaran terkait guna menindaklanjuti kondisi Orang Terlantar yang membutuhkan bantuan. Penanganan meliputi pendataan, asesmen awal, serta pemberian bantuan sesuai kebutuhan sebagai bentuk respon terhadap permasalahan sosial di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Dinsos PM Kota Tarakan berupaya memberikan perlindungan sosial serta memastikan Orang Terlantar mendapatkan penanganan yang manusiawi dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan sosial daerah.


Dinsos PM Kota Tarakan terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam menangani permasalahan sosial, khususnya bagi kelompok rentan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.
ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT (Hebat, Inovatif, Berbudaya, Unggul, Tangguh) #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm
