Tarakan – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan menerima pemulangan seorang klien terlantar dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya reunifikasi sosial, yaitu mempertemukan kembali klien dengan keluarga sebagai bentuk penanganan masalah kesejahteraan sosial.

Setibanya di Kota Tarakan, klien selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga yang berdomisili di Kelurahan Lingkas Ujung RT 17, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan.

Reunifikasi sosial menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan mengembalikan klien ke lingkungan keluarga agar dapat memperoleh dukungan, perhatian, serta kehidupan yang lebih layak.

Melalui kegiatan ini, Dinsos PM Kota Tarakan terus berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang humanis dan responsif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan Dinsos PM Kota Tarakan dapat diakses melalui website resmi:
🌐 http://dinsos.tarakankota.go.id


#DINSOSPM_HADIR
(Humanis, Adaptif, Dedikatif, Inklusif, Responsif)

Melayani Masyarakat dengan #SMART
(Senyum, Mudah, Akuntabel, Ramah, Transparan)

#ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanHIBOT

Tinggalkan Balasan