Tarakan – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan menghadiri Rapat Terkait Eviden Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kota Tarakan pada Senin, 20 Juli 2026.
Pada kegiatan tersebut, Dinsos PM Kota Tarakan diwakili oleh Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Sosial selaku Ketua Tim Kerja Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan verifikasi terhadap eviden pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Tahun 2026 guna memastikan kesesuaian data dukung dengan indikator yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan penyelenggaraan SPM di bidang sosial dapat terus berjalan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
