Tarakan, 19 September 2022. Apa kegunaan SWDKLLJ ? Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ ? Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu ? Kegunaannya untuk apa ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah, dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan, untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-, Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dan lain-lainnya, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :

  • 36/PMK.010/2008 dan
  • 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut ?

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.
  3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya???.. !!!

Kirim ke teman dan keluarga anda semoga bermanfa’at. Karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini???.. !!!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tidak ada, menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tidak ada, menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Kita semua wajib tahu???. ! “Karena ada haknya”.

Info lebih lanjut atau jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait SWDKLLJ, dapat menghubungi 08115987654 (Guntur RK).

SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA DAN TIDAK DI KORUPSI OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa

#bantumasyarakatsosialisasiSWDKLLJ

Sumber : Dikutip Dari Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum (Dosen Pascasarjana MIH UBT)

By

Tinggalkan Balasan