Tarakan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah.

Berikut panduan layanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) :

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Linjamsos-DUK)

By

Tinggalkan Balasan