Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan adalah melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a) Perumusan kebijakan di Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

b) Pelaksanaan kebijakan di Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

d) Pelaksanaan administrasi Dinas; dan

e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.