Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melalui Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial dan Penangganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Kamis (17/11/2022) melaksanakan kegiatan respon kasus terhadap 1 orang klien atas nama Mawar (nama samaran) yang di duga dipekerjakan disebuah cafe di RT. 02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara.

Mendapat laporan dari warga setempat Iksan, Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terdiri dari Pekerja Sosial Pertama Zulfa Ilmiah Sunny, S.S.T, Pengaduan Rini Kustiwi, Ardiansyah dan Aulianegara, S.H (Mediator) langsung melaporkan kejadian ke Kapolsek Tarakan Utara.

Bersama dengan Kapolsek Tarakan Utara dan anggota, serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Juata Permai langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat itu klien langsung di jemput dan dibawa ke Polsek Tarakan Utara bersama dengan pemilik cafe. Adapun tugas dari Tim Reaksi Cepat (TRC) adalah melakukan pendampingan terhadap klien yang berusia 18 Tahun.

Setelah kasus dinyatakan selesai, klien dibawa ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan untuk mendapatkan bimbingan sosial dan ditempatkan sementara di Shelter sampai klien diberangkatkan kembali ke daerah asalnya di Provinsi Jawa Barat. Klien akhirnya dapat diberangkatkan pada Hari Sabtu (19/11/2022) dan dijemput oleh Paman klien di Bandar Udara International Soekarno Hatta.

Untuk masyarakat Kota Tarakan ketahui, penanganan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan adalah (1) Respon kasus; (2) Bimbingan sosial dan fisik; (3) Pemberian permakanan selama di Shelter; (4) Pendampingan kasus; dan (5) Pendampingan vaksin booster sebagai syarat berangkat naik pesawat.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : PSP DinsosPM (ZIS-DUK)

By

Tinggalkan Balasan