Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pada Kamis (20/06/2024) Di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Turut Hadir, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, H. Jemmy Haryono, S.E, Kepala Bidang Sosial, Drs. H. Jamaluddin Malla, Penyuluh Sosial Ahli Muda, Ir. Rosmala Beserta Staf.

Peserta Sosialisasi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Operator Kelurahan Se- Kota Tarakan, TKSK, TKSM, SDM PKH dan Linjamsos.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan