Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dalam hal ini Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menghadiri kegiatan ???Fasilitasi Dan Verifikasi Usulan Peta Jabatan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan??? yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan pada Rabu (08/01/2023) di Ruang Kerja Kepala Bagian Organisasi.

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, maka dilakukan verifikasi usulan peta jabatan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.

Kegiatan fasilitasi dan verfifikasi dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Pengelola Kepegawaian Ety Suprapti, A.Md. Yang mana menurut jadwal, verifikasi dilakukan bersama dengan Tim Fasilitasi dan Verifikasi Peta Jabatan Rachmani Abdan, S.Pi, Astri Wulansari, S.I.P dan Vinca Rosea, S.T.

Adapun hasil fasilitasi dan verifikasi usulan peta jabatan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan sebagai berikut :

  1. Nomenklatur Jabatan agar disesuaikan dengan Perwali tentang Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Untuk Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan dan pelaksana ditempatkan dibawah Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. Jabatan Fungsional selain hasil penyetaraan jabatan dan pelaksana ditempatkan dalam kelompok jabatan fungsional;
  4. Agar dilakukan perhitungan beban kerja Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing jenjang jabatan;
  5. Penambahan Beban Kerja pada Jabatan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan K=2.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan