Tarakan. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negera (ASN) sebagai pelaku pengadaan barang/jasa, sehingga mempu merencanakan pengadaan barang/jasa dengan berorientasi pada Value for Money, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Tarakan pada Senin (14/11/2022) di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan melaksanakan “Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan”. Kegiatan Bimbingan Teknis secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Suparlan, S.T., M.T dan diikuti seluruh Perangkat Daerah Kota Tarakan yang terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Dalam sambutannya, Suparlan, S.T., M.T menyampaikan dengan diadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, diharapkan kepada peserta bisa memenuhi apa yang telah di sampaikan oleh Narasumber, supaya agar dapat berjalan dengan baik dan menambah pengetahuan, serta pemahaman tentang prinsip dasar menyusun dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Adapun materi Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan adalah (1) Penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
(2) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan (3) Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa.

Pertimbangan utama dalam Penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah memastikan bahwa perencanaan harus sesuai dengan tujuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa, serta tidak bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Perhitungan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas 3 Tahap yaitu : (1) Tahap Perencanaan; (2) Tahap Pemilihan Penyedia; dan (3) Tahap Pelaksanaan Kontrak.

Penilaian Kinerja Penyedia dilaksanakan oleh PPK melalui SIKaP, atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada.  PPK melakukan Penilaian Kinerja setelah : (1) Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi; (2) PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau (3) PPK melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia.

Dalam melakukan penilaian kinerja, PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Tenaga Ahli, dan/atau pihak lain yang kompeten. Penilaian Kinerja pada e-Purchasing melalui Toko Daring dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Toko Daring.

Dalam kegiatan Bimtek ini, dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Kepala Dinas Arbain, S.E., M.A.P, Sekretaris Hj. Hadaraniah, S.Sos dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Madenur.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan