Tarakan. Dalam rangka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 di Lingkup Pemerintah Kota Tarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Selasa (06/12/2022) di Ruang Rapat BKPSDM Kota Tarakan telah dilaksanakan “Coaching Penyusunan SKP Tahun 2022” yang difasilitasi oleh Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan melalui Sub Koordinator Sub Bidang Kinerja, Kesejahteraan dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam materi penyusunan SKP Tahun 2022 yang disampaikan oleh Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Bidang Kinerja, Kesejahteraan dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara) Sulistiyowati, S.Psi., Psikolog, ada perbedaan SKP model PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 (yang lama) dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 (terbaru). Perbedaan lebih pada aspek matematis ke aspek naratif, sehingga pada SKP terbaru ini tidak terlalu banyak proses penghitungan dengan rumus-rumus, namun lebih pada uraian deskriptif dan juga pembinaan serta monitoring pencapaian targetnya. Namun demikian masih diberi opsi keterkaitan angka kredit, khususnya untuk Jabatan Fungsional yang memiliki angka kredit yang mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 untuk acuan angka kreditnya.

Poin-poin perubahan dengan PermenPANRB Nomor 8 adalah :

  1. Judul, PermenPANRB Pengelolaan Kinerja ASN. Kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama;
  2. Perilaku Kerja, Core Values Ber-Akhlak. Memasukan Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Perilaku kerja yang dulunya isi inisiatif kerja, orientasi pelayanan dan lain-lain;
  3. Mekanisme Kerja, Mekanisme Kerja Agile. Memasukan mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat. Jadi bisa dirubah sesuai kondisi dan kebutuhan;
  4. SKP dan Angka Kredit, memisahkan antara SKP dan Angka Kredit. Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan Pimpinan dan Pegawai.

Pada kegiatan Coaching Penyusunan SKP Tahun 2022 ini, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Pengelola Kepegawaian Ety Suprapti, A.Md.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (DUK)

By

Tinggalkan Balasan