Tarakan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan gelar Sosialisasi Perpustakaan Khusus dengan tema “Transformasi Perpustakaan Khusus, Mendukung Peningkatan Kinerja”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Di mana perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar yang menyediakan layanan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (09/11/2022) di Lantai 1 Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, secara resmi dibuka oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.

Melihat daftar undangan dalam kegiatan Sosialisasi ini, ada sebanyak 16 Perangkat Daerah Kota Tarakan dan 8 Instansi Vertikal terkait yang ikut dalam kegiatan ini, guna untuk pengembangan perpustakaan yang ada di masing-masing Kantor. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Pengadministrasi Umum Arbaniati.

Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan, Perpustakaan yang ada di Kantor merupakan pusat dan sumber informasi yang penting dalam mendukung pelaksanaan visi dan misi, serta sumber referensi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Di samping itu, tentunya juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan taraf literasi. Ciri negara maju salah satunya adalah tingkat literasinya baik dan demokrasi yang baik juga dapat terwujud jika literasinya baik. Membudayakan membaca disetiap Instansi menjadi hal yang penting dan menjadi contoh kepada masyarakat. Pemerintah Kota Tarakan sendiri terus berupaya untuk meningkatkan taraf literasi dalam mewujudkan visi kota yang di dalamnya memuat komitmen untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan taraf literasi di berbagai kalangan sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia, maka setiap lembaga seyogyanya memiliki Perpustakaan Khusus. Perpustakaan khusus merupakan salah satu jenis perpustakaan yang memiliki koleksi khusus dan spesifikasi pengguna dengan tupoksi menyediakan kebutuhan informasi sivitas di lembaga induknya. Agar layanan perpustakaan khusus dapat dikenal dan lebih dekat dengan pengguna, maka harus disosialisasikan dan dipromosikan ke masyarakat.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Humas-DinsosPM (PU-Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan