Tarakan. Kegiatan gratifikasi yang semakin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mengganggu dan memberatkan masyarakat, sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Untuk meminimalisir dan memberantas/menghilangkan gratifikasi bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, maka Pemerintah Kota Tarakan melalui Inspektorat Kota Tarakan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan yang bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (11/10/22).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes dan dilaksanakan secara secara daring terpusat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain secara daring, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan secara online (Zoom Meeting) di masing-masing perangkat daerah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Narasumber kegiatan sosialisasi berasal dari KPK RI yaitu Mutiara Carina Rizky Artha (Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).

Terbangunnya perubahan mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi namun tetap mengutamakan pelayanan prima, serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Adapun manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Aturan Pengendalian Gratifikasi memuat hal-hal berikut :

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi : Yaitu tidak menerima, tidak memberi dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/ kewajibannya.
  2. Jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan : Memuat jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi.
  3. Jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan : Memuat jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi.
  4. Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi : Menjelaskan prosedur dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi.
  5. Unit Pengendalian Gratifikasi Menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi.
  6. Perlindungan bagi Pelapor : Menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi.
  7. Penghargaan dan Sanksi Menjelaskan penghargaan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya.
  8. Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan : Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara : Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Sehingga penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana. KPK memiliki waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU KPK. KPK dapat menetapkan status kepemilikan bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara. Ada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak melaporkannya ke KPK.

KPK juga meluncurkan e-Gratifikasi dalam rangka peningkatan pemahaman gratifikasi dan pelaporan gratifikasi yang lebih inovatif, masif, terstruktur dan mengikuti perkembangan teknologi. e-Gratifikasi terdiri dari salah satunya Aplikasi Gratifikasi Online (GOL). GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu web (gol.kpk.go.id) dan mobile (dapat di unduh melalui Android dan iOS).

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan