Tarakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Rabu (18/01/2023) di Ruang Rapat Imbaya Kantor Walikota Tarakan dilaksanakan ???Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas??? yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan, guna menetapkan pedoman dalam perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip efensiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan H. A. Hamid, S.E dan turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tarakan Ir. Jamaludin, Inspektur Inspektorat Kota Tarakan Abdul Azis Hasan, A.P., M.H, Kepala Perangkat Daerah Kota Tarakan, Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dan Kepala Bagian Di Lingkup Sekretariat Daerah Kota Tarakan. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H. Narasumber yang memberikan materi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan dan Inspektorat Kota Tarakan.

Bahwa Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

Prinsip perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip (a). Selektif, yaitu untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; (b). Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja Perangkat Daerah; (c). Efesiensi penggunaan belanja Daerah; dan (d). Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan Perjalanan Dinas.

Berikut Terlampir Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan PowerPoint Pedoman Perjalanan Dinas :

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (DUK)

By

Tinggalkan Balasan