Tarakan. Bertempat di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, pada Senin (14/11/2022) telah dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan” oleh Inspektorat Kota Tarakan. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan H. A. Hamid, S.E yang mewakili Wali Kota Tarakan dan dihadiri oleh Perangkat Daerah Kota Tarakan, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dan seluruh Auditor/APIP Inspektorat Kota Tarakan. Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H. Sedangkan Narasumber kegiatan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara I Ketut Arsa, S.E., M.Si (Koordinator Pengawasan dan Investigasi).
Adapun latar belakang kegiatan Sosialisasi ini adalah Meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan pada KLD (Kementerian Lembaga Daerah) terkait, Menyeragamkan pemahaman mengenai benturan kepentingan (Conflict of Interest) pada KLD (Kementerian Lembaga Daerah), sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam, serta Meningkatkan perhatian KLD (Kementerian Lembaga Daerah) dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang salah satu jenisnya adalah konflik kepentingan (sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2021).
Dalam sambutan Wali Kota Tarakan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, menghimbau untuk semua ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan agar senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai pelayan masyarakat tanpa ada kepentingan lain diluar dari tugas pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Himbauan tersebut untuk mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Di akhir sambutannya, Beliau mengharapkan dengan adanya “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan” tersebut, maka semua penyelenggara daerah dapat menghindari perbuatan benturan kepentingan atau confilict of interest.
Dijelaskan oleh narasumber, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk pidana korupsi yang dikategorikan dalam 7 kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya (Pasal 1, Nomor 7).
Pejabat atau Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan atau pihak-pihak lainnya (mitra usaha/ mitra kerja/pihak ketiga dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkan ke Inspektorat Kota Tarakan sebagai suatu organisasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang profesional yang mendukung pemerintahan yang baik.
ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity
Sumber : DinsosPM (PU-Danyon UK)