Tarakan, 10 Agustus 2026 – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Operasional dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas lapangan serta penataan tata kelola operasional.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) bertempat di Ruang Pertemuan Dinsos PM Kota Tarakan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Sosial, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Bu Rosmala, serta seluruh PPPK Bidang Sosial.

Sosialisasi mengangkat agenda Internalisasi Kebijakan Dukungan Operasional Penjangkauan Lapangan, dengan materi yang meliputi kebijakan Groundcheck (Case Assessment), penjelasan penzonasian wilayah operasional Zona 1, Zona 2, dan Zona 3, serta tata kelola operasional.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman seluruh petugas terkait mekanisme dan dukungan operasional dalam pelaksanaan tugas penjangkauan di lapangan. Penguatan pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, penataan tata kelola operasional menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di lapangan, termasuk dalam menjaga pemenuhan SLA (Service Level Agreement) pelayanan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan operasional, pembagian wilayah kerja, serta mekanisme pelaksanaan penjangkauan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih cepat, tepat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan.

Dinsos PM Kota Tarakan terus berkomitmen memperkuat kapasitas dan tata kelola pelayanan sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan