Tarakan – Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat membuka rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tahun 2026 untuk mengisi kekosongan TKSK di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kota Tarakan.

Berdasarkan pengumuman Nomor 3573/5.4/KP.01.02/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026, rekrutmen ini bertujuan menjaring calon TKSK yang berintegritas dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako Murni, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Untuk wilayah Kota Tarakan, kecamatan yang tercantum dalam daftar lokasi rekrutmen meliputi Tarakan Tengah, Tarakan Timur, dan Tarakan Utara.

Persyaratan Calon TKSK

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
  3. Bukan PNS, PPPK, TNI, Polri, anggota legislatif, serta tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain yang bersumber dari APBN/APBD.
  4. Berdomisili dan/atau memiliki KTP di wilayah kecamatan setempat.
  5. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, diutamakan Diploma III, DIV, dan/atau S1.
  6. Mampu menggunakan komputer dan gawai serta menguasai Microsoft Office.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkoba.
  9. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Aktif sebagai Pekerja Sosial Masyarakat, anggota Karang Taruna, dan/atau unsur kemasyarakatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua organisasi/wadah/forum.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Adapun tahapan rekrutmen TKSK Tahun 2026 meliputi:

  • 29 Oktober–2 November 2026: Pengumuman resmi dan pembukaan pendaftaran calon TKSK.
  • 3–5 November 2026: Seleksi administrasi dan pengumuman hasil kelulusan berkas.
  • 7–13 November 2026: Seleksi kompetensi berupa tes tertulis dan wawancara.
  • 14 November 2026: Pengumuman hasil rekrutmen dan penetapan TKSK Tahun 2026.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi Kementerian Sosial RI pada tautan berikut:

https://e-psks.kemensos.go.id/rekrutmen_tksk_2026/pendaftaran.php

Calon peserta diminta menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan, antara lain KTP, Kartu Keluarga, pas foto terbaru berlatar belakang merah, ijazah terakhir yang dilegalisir, transkrip nilai, daftar riwayat hidup (CV), surat pernyataan kesiapan menjadi TKSK, surat rekomendasi atau keterangan dari Dinas Sosial, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, SKCK, serta surat keterangan aktif dalam organisasi atau unsur kemasyarakatan.

Perlu diketahui bahwa pengisian kekosongan TKSK dilakukan melalui proses seleksi terhadap paling banyak dua calon usulan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada setiap kecamatan yang mengalami kekosongan. Seluruh calon wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang sama.

Pendaftaran dan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk memperhatikan ketentuan serta jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat mengacu pada pengumuman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan