Tarakan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, H. Jemmy Haryono, S.E (Sekretaris), Didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Madenur, Menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kota Tarakan, Pada Senin (24/06/2024) Di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.

Kegiatan Sosialisasi Dibuka Langsung Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias, S.K.M., M.Kes dan Dihadiri Oleh Kepala/Perwakilan OPD, Serta Organisasi Kepemudaan.

Dalam Sosialisasi dan Pendampingan Ini, 3 Narasumber Utama Dihadirkan Untuk Mengisi Kegiatan, Diantaranya Dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Yustia Elita, S.Sos, Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Edgar Rankasa, S.H., M.Si dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Mursid, S.E., M.M.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : DisbudporaparTrk_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan