Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Naskah Kuno Dengan Tema “Advokasi Naskah Kuno Sebagai Warisan Budaya Bangsa” Pada Rabu (13/09/2023) Di Lantai1 Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Menjelaskan, Naskah Kuno Adalah Dokumen Tertulis Yang Tidak Dicetak dan Diperbanyak, Berusia Minimal 50 Tahun. Salah Satu Tugas dan Fungsi Perpustakaan Adalah Melestarikan dan Mendayagunakan Agar Masyarakat Bisa Memanfaatkan Naskah Kuno, Baik Untuk Kebutuhan Penelitian, Pendidikan Maupun Apresiasi Budaya.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan