Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P, Menghadiri Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kewenangan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024, Pada Senin (06/05/2024) malam Di Hotel Tarakan Plaza.

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kewenangan Provinsi Kalimantan Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Burhanuddin, S.Sos., M.Si, yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Drs. Saharuddin, berkesempatan untuk membuka sekaligus membacakan sambutan Gubernur di hadapan para peserta pelatihan.

“Saya ucapkan terima kasih dan menyambut baik terlaksananya kegiatan hari ini, sebagai bagian penting dari upaya kita mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kaltara,” ujarnya.

Menurutnya kesejahteraan sosial bagi masyarakat adalah suatu hal yang penting dari tujuan negara. Dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan baik itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat.

“Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam prakteknya Pembangunan kesejahteraan sosial tentu harus didukung oleh pilar-pilar sosial yang salah satunya adalah TKSK,” lanjutnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa TKSK adalah orang yang diberi tugas, fungsi serta kewenangan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 3 (Tiga) tujuan ditetapkannya TKSK, yaitu (1) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. (2) Melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, dan (3) Meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan program Pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

“Diharapkan TKSK dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi koordinasi, fasilitasi dan administrasi. Oleh sebab itu TKSK perlu mendapatkan peningkatan kemampuan, pembinaan dan pengembangan kapasitas agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara semestinya,” tuntasnya.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : DKISPKaltara_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan