Tarakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P Menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Tarakan Tentang Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Tarakan Atas Raperda Kota layak Anak Pada Jum’ at (08/09/2023) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, S.H., M.H.P turut mendengarkan nota penjelasan yang disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak.

Raperda Kota Layak Anak yang saat ini sedang dibahas dan diharapkan akan segera menjadi Peraturan Daerah, menjadi tonggak penting dalam upaya bersama di Kota Tarakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan mendukung perkembangan anak-anak di kota ini.

Raperda ini diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung kota ini dalam mewujudkan status Tarakan sebagai “Kota Layak Anak.” Sebagai kota yang telah meraih predikat “Kota Layak Anak Pratama” selama dua tahun terakhir, Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan status kota ini ke tingkat yang lebih tinggi.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : HumasTarakan_DinsosPM (Danyon UK)

By

Tinggalkan Balasan