Tarakan. Aksi penggalangan dana yang marak menimbulkan pertanyaan kepada siapa dan untuk apa penggalangan tersebut dilakukan. Mengingat sejauh ini sebagian besar masyarakat tidak mendengar adanya informasi bencana alam dan musibah yang menimpa masyarakat di Kalimantan Utara. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan, penggalangan dana akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P, meminta kepada kelompok atau komunitas yang aktif melakukan penggalangan dana dapat mengonfirmasi Dinsos PM Kota Tarakan sebelum melakukan kegiatan. Hal itu, dimaksudkan agar Pemerintah mengetahui tujuan dan sasaran dari kegiatan tersebut. Meski penggalangan dana bersifat sukarela dan kemanusiaan, namun menurutnya tidak semua hal tersebut memerlukan penggalangan dana.

“Kami melihat akhir-akhir ini cukup marak aksi penggalangan dana. Sebenarnya kami juga belum memastikan untuk apa dan tujuannya ke mana, karena kegiatan itu belum ada konfirmasi ke kita (Dinsos PM). Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, maka setiap penggalangan dana wajib dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang,” ujarnya, Kamis (8/8).

“Kami tidak pernah melarang suatu kegiatan yang baik dan positif untuk membantu orang lain, tapi sebelum melakukan penggalangan dana, mereka harus mengajukan permohan izin dari Dinsos PM, kapan mereka melaksanakan aksi nanti dijadwalkan. Ini sebagai antisipasi agar nantinya kami bisa mengawasi dana yang terkumpul apakah disalurkan atau tidak. Kita harus tahu tujuannya ke mana, untuk apa,” sambungnya.

Ia mengakui dalam hal ini pihaknya cukup dilema dalam melakukan tindak tegas, mengingat pihaknya mencegah adanya kesan Pemerintah menghalangi kegiatan sosial, namun di sisi lain pihaknya juga perlu selektif sebelum memberi izin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sehingga dikatakan, jangan sampai aktivitas yang terlihat tidak benar-benar untuk kemanusiaan.

“Sebenarnya Ormas yang melakukan kegiatan itu wajib legal. Legalitasnya jelaslah, makanya ada wadah untuk mengurus legalitas organisasi. Sebelum meminta izin penggalangan dana, kami meminta Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mendaftar terlebih dahulu ke Kesbangpol Kota Tarakan. Kalau organisasinya baru kita minta mereka lampirkan SK Kemenkumhamnya, baru kita beri rekomendasi,” ungkapnya.

“Kami mengimbau agar penggalangan dana sebaiknya dilakukan memprioritaskan kejadian  yang terjadi di Kalimantan Utara. Saya membanding-bandingkan saja setiap terjadi bencana di daerah-daerah luar Kalimantan Utara, daerah lain tidak selalu membantu. Saya melihatnya di situ. Kami memberi atensi terhadap penyaluran hasil penggalangan dana berdasarkan ketentuan dana yang dihimpun harus masuk ke dalam rekening sehingga dapat dipantau setiap waktu. Kami cuma tidak ingin muncul stigma dari masyarakat bahwa aksi penggalangan ini dilakukan dengan modus-modus tertentu. Untuk itu, masyarakat ataupun Ormas diminta untuk melapor aksi mereka ke Dinsos PM, baik sebelum maupun sesudah aksi penggalangan dana,” jelasnya. (zac/lim)

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinsospm

Sumber : RadarTarakan_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan