Tanjung Selor, 07 September 2022. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.673/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K/593/2020, diperlukan upaya strategis dan kolaboratif multisektoral untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem tersebut, salah satu indikator kemiskinan ekstrem adalah akses rumah layak huni dan terjangkau yang menurut data rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021 sebesar 34,35% penduduk Kalimantan Utara tidak memiliki akses tersebut.

Bertempat di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan undangan Nomor : 005/2870/Bapp-Lit/SETDA Tanggal 26 Agustus 2022, Focus Group Discussion dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kalimantan Utara, serta Perusahaan di Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Kepala Bidang Sosial Drs. H. Jamaluddin Malla yang mewakili Kepala Dinas.

#ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (Danyon UK-KBS)

By

Tinggalkan Balasan