Tarakan, 16 Agustus 2022. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan Nomor : 090.1/100/DINSOSPM Tanggal 04 Agustus 2022, ditugaskan Syahrianto (Staf Pelaksana Seksi Rehabilitas Sosial) untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Orang Terlantar (OT) Ke Pare-Pare dan Penjemputan Klien Disabilitas Mental-ODGJ yang terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan mulai Tanggal 04-11 Agustus 2022.

Pendampingan 2 orang klien Orang Terlantar (OT) atas nama Zainuddin dan Wayan berangkat pada Hari Sabtu Tanggal 06 Agustus 2022 Pukul 13.00 Wite dari Pelabuhan Tarakan menuju Nunukan menggunakan speed reguler. Kemudian dilanjutkan keberangkatan pada Pukul 20.15 Wite menuju Pelabuhan Pare-Pare menggunakan Kapal Queen Soya dan tiba Hari Minggu Tanggal 07 Agustus 2022 Pukul 15.00 Wite. Setelah selesai pengantaran 2 orang klien Orang Terlantar (OT) sampai ke Pare-Pare, Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 pendamping melanjutkan perjalanan menuju Dinas Sosial Kabupaten Barru untuk menemui Pejabat setempat untuk melakukan koordinasi dalam rangka penjemputan klien Disabilitas Mental-ODGJ atas nama Raqieb yang akan dibawa pulang ke orangtuanya di Kota Tarakan.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Barru, Hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022 Pendamping bersama Saudara Raqieb klien Disabilitas Mental-ODGJ yang terlantar, berangkat menuju Kota Tarakan menggunakan Kapal Bukit Siguntang pada Pukul 19.00 Wite dan tiba di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan Hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 Pukul 15.00 Wite. Pendamping dan klien dijemput oleh Anggota TRC (Team Reaksi Cepat) dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan. Selanjutnya klien langsung diantar kerumah orangtuanya di Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur.

#ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Dinsos PM (Danyon UK-Resos)

By

Tinggalkan Balasan