Tarakan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, H. Jemmy Haryono, S.E, Menghadiri Rapat Paripurna XXVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, Dengan Acara Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023, Pada Selasa (02/07/2024) Di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 Resmi Disetujui Oleh DPRD Kota Tarakan.

Dalam rapat tersebut, pandangan akhir dari ketujuh Fraksi DPRD Kota Tarakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, terdapat beberapa masukan perbaikan yang diharapkan dapat diimplementasikan pada masa mendatang.

Pj. Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si, yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan atas masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan selama pembahasan Raperda ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : HumasTrk_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan