Tarakan. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kepolisian Resor Tarakan, Kodim 0907/Tarakan, Subdenpom IV/1-1 Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan, Polisi Militer Angkatan Laut Tarakan dan Polisi Militer Angkatan Udara Tarakan menggelar kegiatan “Patroli Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kota Tarakan”, pada Kamis (17/11/2022) dan titik kumpul di Kantor Satpol PP Damkar Kota Tarakan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai Pukul 20.00 Wite diawali dengan apel kesiapsiagaan sekaligus pengarahan dan pembagian tugas patroli. Dimana Tim Patroli Gabungan ini dibagi dalam dua tim yaitu Tim 1 patroli di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah dipimpin oleh Dison, S.H dan Tim 2 patroli di wilayah Kecamatan Tarakan Barat dipimpin oleh Nasir, S.H.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara Karaca menerangkan berdasarkan hasil survey pada operasi Pekat yang sudah pihaknya lakukan sendiri dan informasi dari Satpol PP Damkar Kota Tarakan, terdapat ada banyak laporan masyarakat di dua wilayah yang dijadikan sasaran yakni Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Barat.

Fokus dari operasi kali ini lebih kepada perbuatan asusila, tidak melakukan operasi ke Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan kos-kosan dan losmen yang sebagian besar laporan sering digunakan sebagai tempat bisnis pelayanan seks terselubung. Dari hasil operasinya cukup berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya temuan tindakan asusila banyak di kos dan losmen, kali ini cukup berkurang. Pihak Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara cukup mengapresiasi masyarakat, terlebih pemilik kos dan losmen yang telah memperketat sistem sewa di kos dan losmen tersebut. Tak hanya menjaring oknum masyarakat yang berbuat asusila, patroli gabungan juga mengecek pengunjung atau tamu yang sekedar mampir ke kos dan losmen tersebut.

Pelanggarnya rata-rata mengaku hanya berteman dan bertamu ke kos/losmen, Tim melakukan cek KTPnya, kalau tidak ada identitas alasannya tertinggal dirumah atau datang hanya sebentar hingga sudah menikah siri, tapi tidak bisa membuktikan menikah sirinya.

Adapun hasil giat operasi ini, Tim Patroli Gabungan tidak menemukan adanya tindak pidana lain dan telah mengamankan sebanyak 19 orang yang tidak memiliki KTP, kemudian larangan perbuatan tunasusila sebanyak 17 orang.

???Anak di bawah umur yang terjaring razia, kami serahkan sepenuhnya ke Satpol PP Damkar Kota Tarakan, karena lokasinya di Kota Tarakan. Pembinaan di Satpol PP Damkar Kota Tarakan, Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara hanya membackup walaupun merupakan kegiatan kami,??? sebut Kabid. Trantibum Kaltara.

Para pelanggar nantinya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000.

Dalam kegiatan Patroli Gabungan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan dihadiri oleh Kepala Dinas Arbain, S.E., M.A.P, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kuswadi Jakaria, S.Kom.

ASNBerAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity

Sumber : Satpol PP-DinsosPM (DUK)

By

Tinggalkan Balasan