Tarakan. Hallo Warga Kota Tarakan, Sudah Tau Belum Nih Kalau Dokumen Kependudukan Dengan Format Digital Yang Sudah Ditandatangani Secara Elektronik dan KTP Elektronik Tidak Memerlukan Legalisir Lagi Ya.

Hal Ini Sesuai Dengan Aturan Yang Tertuang Dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Semoga Informasi Ini Bermanfaat.

#DINSOSPM_HADIR – (H)umanis, (A)daptif, (D)edikatif, (I)nklusif, (R)esponsif … Melayani Masyarakat Dengan #SMART – (S)enyum, (M)udah, (A)kuntabel, (R)amah, (T)ransparan.

ASNberAKHLAK #banggamelayanibangsa #TarakanSmartCity #Facebook : Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat #Instagram : dinas_sosial_pm

Sumber : DisdukcapilTrk_DinsosPM (Danyon UK)

Tinggalkan Balasan